Sekilas Info
Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 23 Februari 2023 14:24, Dibaca 633 kali.
MMCKalteng – Pangkalan Bun – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Pemusnahan KTP-el invalid, bertempat di Halaman Kantor Disdukcapil Kobar, Kamis (23/2/2023). Pemusnahan KTP-el invalid dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Disdukcapil Kobar Rody Iskandar beserta tim pemusnah dokumen kependudukan, unsur hukum dan unsur pengawas internal.
Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Kali ini sebanyak 8.371 keping KTP-el invalid dimusnahkan oleh Disdukcapil.
(Baca Juga : Progres Pengembangan Jagung Hibrida Kabupaten Gumas per 12 Desember 2021 Seluas 274 Hektar)
Rody Iskandar mengungkapkan, tidak hanya KTP el, namun dokumen kependudukan lainnya seperti KIA, KK dan Akta Pencatatan Sipil juga dimusnahkan. Dokumen kependudukan yang sudah tidak valid merupakan dokumen yang tidak lagi memiliki nilai hukum dan dapat menimbulkan masalah keamanan jika sampai jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggungjawab.
“Oleh karena itu, pemusnahan dokumen kependudukan yang tidak valid merupakan tindakan yang wajib dilakukan,” tutur Rody.
Sebelum dilakukan pemusnahan, Disdukcapil Kabupaten Kobar melakukan pengecekan terhadap dokumen kependudukan yang sudah tidak valid.
"Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang akan dimusnahkan benar-benar sudah tidak memiliki nilai apapun dan tidak dapat dipakai lagi. Dokumen yang tidak valid tersebut biasanya disebabkan oleh gagal encode, rusak, gagal cetak, dan perubahan elemen data," imbuhnya.
Pada saat pemusnahan, dokumen kependudukan yang sudah tidak valid dihancurkan dengan menggunakan alat pemusnah dokumen seperti mesin penghancur kertas atau pembakaran. Hal ini dilakukan agar dokumen tersebut benar-benar tidak dapat dipakai lagi dan tidak membahayakan lingkungan sekitar.
Melalui kegiatan pemusnahan KTP-el invalid dan dokumen kependudukan lainnya yang sudah tidak valid, Disdukcapil Kobar telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan keselamatan warga negara.
"Sebagai warga negara yang baik, kita juga diharapkan untuk memahami pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan dokumen kependudukan serta menjaga agar dokumen tersebut tetap valid dan dapat dipakai sesuai dengan fungsinya," pungkas Rody. (dsy/diskominfo kobar)/Edt:Ay